Wilayah Karangtalun

Kondisi Geografis

Kabupaten Cilacap adalah  merupakan salah satu dari  35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, yang terletak disebelah selatan dan berbatasan langsung dengan Jawa Barat. Kabupaten Cilacap memiliki penduduk 1, 9 juta jiwa yang sebagian besar bekerja dibidang pertanian disamping bidang-bidang lainnya antara lain : PNS, pedagang, buruh, nelayan, dan lain sebagainya.

Selain itu secara administrasi Kabupaten Cilacap terbagi dari 24 Kecamatan, satu diantara 24 Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Cilacap Utara yang berada diwilayah kota dan memiliki lima Kelurahan antara lain Kelurahan Karangtalun.

Kelurahan Karangtalun berada di dalam wilayah Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap dan mempunyai luas wilayah 353,02 Ha. Dengan luas pekarangan/pemukiman 283, 02 Ha.

Letak Geografis

Kelurahan Karangtalun kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap memiliki wilayah kerja yang berbatasan dengan :

  1. Sebelah Utara                      : Sungai Begawan Donan Kutawaru
  2. Sebelah Selatan                  : Kelurahan Kebonmanis
  3. Sebelah Barat                      : Kelurahan Lomanis
  4. Sebelah Timur                      : Kelurahan  Tritih Kulon

Kelurahan Karangtalun merupakan daerah dataran rendah, kondisi tanah datar dengan ketinggian tempat kurang lebih 6m dpl. Keadaan jenis tanahnya berupa tanah alluvial hidromorf dengan kandungan bahan organik dan tekstur yang kurang teratur dalam penampang melintang tanah tetapi memiliki kesuburan yang cukup baik. Ph tanah bervariasi dari asam sampai basa. Suhu udara harian antara 27-320 C dengan curah hujan antara 200-300 mm/thn.

Obitasi(Jarak dari pusat pemerintahan)

  1. Jarak dari pusat pemerintahan Kecamatan        :     2 Km
  2. Jarak dari pusat pemerintahan Kabupaten         :     5 Km
  3. Jarak dari ibukota Provinsi                                     : 270 Km

Sarana dan Prasarana

Sarana Pendidikan dan Kesehatan

Sarana pendidikan yang terdapat di Kelurahan Karangtalun berupa gedung sekolah dan arena PAUD ( Pendidikan Anak Usia Dini ) serta perguruan tinggi yang dapat dirinci sebagai berikut :

  1. PAUD                                     : 4 unit
  2. TK Swasta                             : 2 unit
  3. Sekolah Dasar                      : 7 unit
  4. SMP                                        : 0 unit
  5. Perguruan Tinggi                 : 0 unit

Pemerintah dan Lembaga Kemasyarakatan

Penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan pada pelaksanaan kegiatannya senantiasa berusaha untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang mampu mewujudkan visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ditunjukkan dengan besarnya swadaya masyarakat, baik swadaya murni masyarakat maupun swadaya karena adanya bantuan stimulant dari pemerintah.

Keamanan dan Ketertiban

Kondisi keamanan dan ketertiban di Kelurahan Karangtalun sampai saat ini relative kondusif dan terkendali. Hal ini terwujud karena adanya kerja sama yang terjalin antara aparat keamanan dan segenap lapisan masyarakat secara bersama-sama dalam menjaga lingkungan masing-masing.

Susunan Organisasi

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat terwujud jika pelaksanaannya tersusun dalam suatu susunan organisasi dan tata kerja yang efektif serta di dukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas.

Adapun susunan organisasi kantor kelurahan Karangtalun Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap adalah sebagai berikut :

  1. Lurah
    1. Sekretaris Lurah
    1. Kasi Tata Pemerintahan
    1. Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat
    1. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Di dalam pelaksanaan tugasnya, para Kepala Seksi di bantu oleh staf / pelaksana administrasi dan petugas lapangan.

Tugas dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Lurah Karangtalun sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 111 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata kerja Kelurahan Kabupaten Cilacap meliputi :

  1. Menyusun Program Kerja Kelurahan
  2. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan
  3. Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan
  4. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat
  5. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
  6. Memelihara ketentraman dan ketertiban umum
  7. Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum
  8. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan